Minggu, Oktober 13, 2024

Wamenag Sebut SKB Tiga Menteri Berikan Jaminan Hak Memilih

Jakarta, Demokratis

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah telah diluncurkan. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi pun menyampaikan tanggapannya.

Kata dia, keluarnya SKB Tiga Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB Tiga Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah.

’’SKB tiga Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu,’’ jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/2/2021).

Sehingga, dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

Jaminan itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

’’Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori (khawatir) terhadap penerbitan SKB Tiga Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,’’ terang dia.

Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

’’Itu artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.  Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,’’ tegasnya. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles