Selasa, Desember 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

19 Polsek di Sumatera Utara Tidak Lagi Menangani Proses Penyidikan

Medan, Demokratis

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menerima putusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang Polsek-polsek yang tidak lagi menangani proses penyidikan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Utara ada 19 Polsek yang diputuskan tidak lagi menangani proses penyidikan.

Hadi mengungkapkan, ke-19 Polsek yang diputuskan itu yakni, Polsek Gunung Meriah, Polsek Tiga Juhar (Deliserdang), Polsek Lintong Nihula, Polsek Onanganjang, Polsek Polung (Humbahas), Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga Balata, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Purba (Simalungun), Polsek Pahae Julu (Tapanuli Utara).

Kemudian, Polsek Panyabungan Selatan, Polsek Muara Sipongi, Polsek Batang Natal (Madina), Polsek Salak (Pakpak Bharat), Polsek Batunadua (Padangsidimpuan), Polsek Palipi (Samosir), Polsek Sosopan (Padanglawas), Polsek Lolopitu Moi (Nias), Polsek Teluk Dalam (Nias Selatan).

“Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, kebijakan tersebut disampaikan Kapolri saat comamnder wish pada 28 Januari 2021 lalu, terkait 4 bidang transformasi untuk mewujudkan Polri Presisi, yaitu: program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” sambung Hadi.

Hadi menambahkan, keputusan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles