Bogor, Demokratis
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk kepentingan masyarakat desa. Seperti di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Dana Desa tahap II dijadikan sasaran untuk bidang pembangunan yang merupakan prioritas dari program APBDes Desa Sukaharja.
Kepala Desa Sukaharja, Atikah kepada Demokratis mengatakan, Dana Desa tahap II untuk Desa Sukaharja direalisasikan untuk pembangunan jalan yang berlokasi di 5 titik, yakni: di Kp Tinggal Jaya dua titik, Gang Batu 2, Gang Batu 1 dan Kp Sari Kuning. Pembangunan tersebut dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
”Saat ini target sudah terealisasikan, disamping itu Desa Sukaharja akan menjadi desa percontohan di Kecamatan Sukamakmur,” ungkapnya saat ditemui Demokratis di kantornya, belum lama ini.
Bendahara Desa Sukaharja Nana mengatakan, dibangunnya jalan tersebut akan mempermudah jalan kendaraan baik roda empat maupun roda dua karena selama itu sebelum ada perbaikan jalan, kendaraan roda empat bahkan kendaraan roda dua pun sulit untuk melintas.
“Kami selaku Pemerintah Desa Sukaharja akan memanfaatkan fasilitas tersebut yang sudah dibangun untuk warga,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga yang diwawancarai Demokratis mengatakan, setelah desa mereka dipemimpin oleh Atikah perkembangannya cukup signifikan. ”Kami berharap kepada kepala desa dan perangkatnya untuk dipertahankan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat agar terwujud desa yang mandiri, maju dan masyarakatnya sejahtera,” pungkas warga. (Ad/Sutisna)