Selasa, Maret 10, 2026

Kasus Kuota Haji, KPK Harap Gugatan Praperadilan Yaqut Ditolak

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebelum melanjutkan penyidikan, termasuk pemanggilan Yaqut sendiri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika dihubungi wartawan, Senin (9/3/2026).

Asep berharap gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, sehingga KPK dapat melanjutkan penyidikan perkara kuota haji.

Ia juga meminta doa dari masyarakat agar lembaga antirasuah dapat meneruskan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan kerugian dalam kasus kuota haji cukup besar dan penanganannya penting demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Asep meyakini gugatan praperadilan Yaqut akan ditolak karena proses penetapan tersangka telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK,” ucap Asep.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan sebelum hasil audit kerugian negara diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengakui hasil audit tersebut baru diterima pada Februari 2026, sedangkan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sejak 9 Januari 2026.

Mellisa juga menyoroti perubahan nilai kerugian negara dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji khusus 2023–2024. Nilai yang sebelumnya disebut mencapai Rp1,6 triliun kemudian berubah menjadi Rp622 miliar. Menurut tim pembela, angka tersebut merupakan potensi kerugian, bukan kerugian aktual.

Dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023, ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud.

Alasan lobi Jokowi cukup jelas: panjangnya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Presiden menyebut, sebagian calon jemaah bisa menunggu hingga 47 tahun sebelum berangkat. Dari hasil pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diberikan untuk kepentingan negara, bukan untuk Menteri Agama secara pribadi.

Namun, dalam pelaksanaannya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan secara merata—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, kuota tambahan seharusnya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Pembagian ini juga melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jejak dugaan penyalahgunaan itu mengerucut pada pihak travel, terutama Maktour Travel dan pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mengungkap adanya lobi-lobi dari travel terkait pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Lobi-lobi yang dilakukan para biro travel itu berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Yaqut sebagai Menteri Agama. Informasi yang diperoleh, menyebut bahwa Yaqut diduga mengalihkan 50 persen kuota haji khusus lewat asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk mempermudah pengalihan kuota.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.

Dari mekanisme itu, Fuad Hasan Masyhur pun masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan KPK. Namun hingga kini, yang ditetapkan sebagai tersangka baru Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Proses ini memunculkan dugaan aliran dana tidak resmi atau kickback kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Dugaan aliran dana berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah, yang semestinya diperuntukkan bagi layanan ibadah yang adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti bagaimana kuota haji, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bisa dikendalikan melalui kombinasi diskresi pejabat dan lobi travel, sementara jutaan calon jemaah reguler yang menunggu puluhan tahun justru menjadi korban. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles