Bebas Bersyarat dari Rutan Pondok Bambu, Agatha Martina Setiawan Dipolisikan Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Bekasi, Demokratis

PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) membeberkan kronologi dilaporkannya kembali Agatha Martina Setiawan dalam kasus pemalsuan dokumen, setelah sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

“Tentang posisi kasus terhadap tersangka Agatha Martina Setiawan, kita telah melakukan pelaporan kembali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota dengan membuat surat keterangan kerja, dan stempel palsu PT. TII, serta membuat tandatangan palsu atas nama Murdiyati/HRD yang dimana Murdiyati adalah staf admin,” kata Narsum yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (11/6/2026).

Agatha Martina Setiawan memang pernah bekerja di PT TII. Namun demikian, dirinya terjerat kasus penggelapan dalam jabatan dengan membawa kabur uang perusahaan senilai Rp5,2 miliar, dengan terbuktikan Agatha sebagai tersangka, perusahan pun tidak mengeluarkan surat keterangan kerja atau paklaring perusahaan.

“Kita telah menerima bukti-bukti surat-surat yang dipalsukan oleh Agatha Martina Setiawan atas nama perusahaan, kita pun berani menjamin bahwa perusahaan tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat keterang kerja atau menandatanganinya,” terangnya.

PT TII berharap penyidik juga dapat mengusut pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. Ia mengatakan hal ini lantaran pihaknya telah mengalami kerugian yang besar.

“Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti sampai penetapan Agatha Martina Setiawan sebagai tersangka, besar harapan kami adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucapnya.

Diketahui Agatha Martina Setiawan pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta, dengan bebas bersyarat dan menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dalam jabatan senilai Rp 5,2 miliar milik PT TII. (Reny)

Related Articles

Latest Articles