Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Malut Bakal Pecat Oknum Pelaku Pemerkosaan di Mapolsek Jailolo Selatan

Ternate, Demokratis

Polda Maluku Utara (Malut) akan mengajukan sidang internal kode etik untuk memecat anggota Polri, Briptu NE alias N, yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

”Berdasar tindakan pelaku itu, Polda Malut akan memproses pelaku dengan ancaman hukum pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses. Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini. Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana,” kata Kabidhumas Polda Malut Kombespol Adip Rodjikan di Ternate, Kamis (24/6/2021).

Dia menyatakan, sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni sekitar pukul 03.00 WIT. Kronologis, awalnya diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli dan membawanya ke Kantor Polsek Jailolo Selatan.

”Korban berinisial IN bersama temannya berinisial AC berusia 19 tahun berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa. Tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam dan tidak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri sehingga menginap di Sidangoli,” ujar Adip Rodjikan.

Menurut Kabidhumas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun. Oknum pelaku itu melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar. Saat ini, penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.

Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu. Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan, yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui pasal 80 dan pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Polda Malut juga akan ajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini,” terang Adip Rodjikan.

Selain itu, lanjut dia, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat. Oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.

Sejauh ini, kata Kabidhumas, untuk Kapolsek Jailolo Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan akan melakukan pemeriksaan sejauh mana bersangkutan melakukan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat polsek terkait dengan kasus yang dilakukan bawahan. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles