Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Langgar Aturan PPKM Darurat, 38 Pekerja Hiburan Malam Diamankan Polisi

Jakarta, Demokratis

Di masa pandemi Covid-19 masih saja ada pengusaha hiburan malam yang membandel meski Pemerintah Pusat telah memberlakukan PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang.

Polisi Sektor (Polsek) Kalideres menindak kasus terkait PPKM darurat di wilayah hukum Kalideres dengan mengamankan 38 pekerja di tempat hiburan malam yang membandel itu, dengan 16 pekerja wanita dan 22 pekerja laki-laki.

“Saat ini saya sudah siap-siap untuk ke lokasi penyekatan. Untuk itu, silakan abang komunikasi dengan Kanit Reskrim ya,” kata Kapolsek kalideres AKP Holoan Situmorang saat dikonfirmasi melalui via seluler, Jumat (9/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Achmad Haris Sanjaya mengatakan, cafe yang ditindak sudah diamankan sebanyak 38 orang dan statusnya masih menjadi saksi.

“Ada 38 orang, semua negatif (Covid-19),” kata Haris.

Haris merinci, dari 38 orang yang diamankan 22 orang merupakan pria dan 16 orang wanita. “Untuk pemilik dan managemen masih kita dalami dari proses penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tempat spa dan karaoke tidak termasuk tempat yang izinkan dalam PPKM Darurat, apalagi tempat tersebut tak mungkin bisa diterapkan protokol kesehatan. Maka itu, polisi bakal menindak tempat-tempat tersebut yang masih bandel beroperasi.

“Spa kritikal dari mana? Karaoke tak boleh, apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, pasti menyalahi ketentuan itu,” tegasnya pada, Selasa (6/7/21).

Bukan hanya spa dan karaoke, lanjutnya, polisi bakal melakukan upaya penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan lainnya yang bukan dari dua sektor itu tapi tetap beroperasi. Semua itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi sehingga penanggulangan Covid-19 pun bisa dilakukan dengan baik.

Dia menambahkan, dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat itu ada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

“Sekali lagi, kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung,” ucapnya.  (Albert S/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles