Tapsel, Demokratis
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Batangtoru akhir-akhir ini jadi sorotan publik terkait adanya dugaan kasus tindak pidana penggelapan satu unit alat berat berupa forklift dan mobil LV bantuan PT. AR Batangtoru Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
Namun berdasarkan informasi dari warga Desa Sipenggeng bahwa bantuan dimaksud telah dipreteli dan diduga dijual. Padahal maksud dan tujuan bantuan itu diberikan kepada SMK Negeri 2 Batangtoru untuk keperluan praktek siswa jurusan alat berat untuk meningkatkan program keahlian pada siswa sekolah tersebut.
Erikson Benyamin Marnaek Sihombing selaku Kepala SMKN 2 Batangtoru saat diwawancarai beberapa wartawan yang tergabung di dalam Aliansi Pers dan NGO Lippan Sumut (Lembaga Independent Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara Sumatera Utara) di SMK Negeri 2 Batangtoru, Rabu (10/6/2026), menerangkan bahwa bantuan forklift tersebut yang telah dipreteli dan dijual kepada pihak ketiga, kemudian uangnya dipergunakan untuk keperluan sekolah.

“Benar bahwa bantuan forklipt yang dari PT. AR telah dijual kepada pihak ketiga, uangnya dipergunakan untuk keperluan sekolah, dikarenakan mengganggu pembangunan jalan yang direncanakan akan dihotmix,” terang Benyamin.
Kemudian besok harinya, Kamis (11/6/2026), Benyamin memberi jawaban yang berbeda di dalam chatting-an Whatsapp kepada Mhd Nasir Dongoran selaku wartawan, bahwa potongan forklift dimaksud telah dipindah tempat lain dan tidak diberitahu kemana kemana dipindahkan. Namun saat ditelepon kembali, Benyamin tidak mau mengangkat. Ini artinya Benyamin sebagai Kepala SMKN 2 Batangtoru sudah melakukan pembohongan publik untuk menutupi perbuatan korup.
Sementara M Hutagalung Kepala Investigasi Aktivis Lippan Sumut se-Sumatera Utara mengatakan bahwa beberapa bagian forklift yang dipreteli sudah dijual dan saat ini hanya empat buah ban yang tersisa di SMKN 2 Batangtoru di Sipenggeng.
“Bila kita mencermati jawaban dari kepala sekolah atas surat yang dilayangkan oleh Aliansi Pers tanggal 2 Juni 2026, maka jawaban surat itu bukanlah hasil pikiran dari kepala sekolah, ada kesan bahwa jawaban itu berasal dari Kepala Kacabdis XI walaupun kop surat dari SMKN 2 Batangtoru,” tagas Hutagalung.
Menurutnya, Pasal 488 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa seluruh barang yang sudah diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/APBD) termasuk perolehan dari hibah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) dan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Hutagalung menjelaskan bahwa hibah kepada pemerintah merupakan salah satu cara pemindah tanganan aset yang sah untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan termasuk sektor pendidikan.

“Ketika sudah menjadi aset pemerintah pusat maupun daerah harus ada persetujuan dari gubernur jika itu aset provinsi bupati/wali kota jika itu di kabupaten dan kota. Maka kita menduga bahwasanya Kepala SMKN 2 Batangtoru tidak melakukan penjualan barang dimaksud tidak melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan BPK proses ini dapat dilakukan melalui lelang maupun penjualan,” tambahnya.
Hamid Sulton Harahap warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, mengatakan, ada indikasi bahwa forklift tersebut diduga kuat telah dijual kepada CV. HDL salah satu kontraktor di lingkungan PT AR. Sementara mobil LV tidak nampak lagi di lingkungan SMK 2 Batangtoru. “Hal ini merupakan termasuk dugaan tindak pidana penggelapan atas bantuan PT AR Batangtoru,” terangnya.
Beliau juga mengharapkan setelah berita ini diturunkan agar penegak hukum sesegera mungkin melakukan penyelidikan atas kasus ini. “Sebab, hal ini merupakan penggelapan serta pelanggaran bagi UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dimana Kepala SMKN 2 Batangtoru diduga telah KKN terkait penjualan aset negara,” tegasnya. (MH)
