DPRD Subang dan PTPN Lakukan Audiensi, Bahas Vila Ilegal dan Kios di Kawasan Blok Kebun Bambu Ciater

Subang, Demokratis

Komisi II DPRD Kabupaten Subang menggelar audiensi terkait rencana penataan dan penertiban kawasan Blok Kebun Bambu, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Jumat (12/6/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Subang itu dihadiri jajaran Komisi II DPRD Subang, perwakilan PTPN I Regional 2, CV Cahaya Dgyp Panorama, pengurus KIPSA (Kios Pedagang Sari Ater).

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan langsung dari Kepala Pengamanan PTPN I Regional 2 Kebun Ciater, Serka Sumaryadi, yang juga merupakan Babinsa Koramil 0513/Jalancagak Kodim 0605/Subang.

Dalam audiensi tersebut, Komisi II DPRD Subang menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah agar situasi tetap kondusif.

Perwakilan Komisi II DPRD Subang menyampaikan seluruh pihak harus mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di kawasan Blok Kebun Bambu.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dan dialog yang baik. Yang terpenting adalah menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya seperti dikutip pasundanekspres.co.id.

Selain itu, DPRD juga meminta agar tidak ada pembangunan bangunan baru selama proses penataan berlangsung.

“Kami juga meminta agar tidak ada pembangunan bangunan baru di kawasan Blok Kebun Bambu selama proses penataan dan penertiban berlangsung. Selain itu, para pemilik kios diharapkan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak PTPN I Regional 2 menjelaskan dasar hukum serta proses kerja sama yang dilakukan dengan CV Cahaya Dgyp Panorama pada sebagian area di kawasan Blok Kebun Bambu.

Perwakilan PTPN I Regional 2 mengungkapkan luas kawasan Blok Kebun Bambu mencapai sekitar 46,7 hektare. Di dalam kawasan tersebut terdapat 39 villa ilegal, 47 rumah tinggal dan fasilitas sosial, 343 kios, serta 16 lahan garapan pertanian yang akan masuk dalam program penataan dan penertiban.

“Penataan dan penertiban ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta merupakan bagian dari upaya penataan aset negara. Luas kawasan Blok Kebun Bambu mencapai 46,7 hektare dan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

PTPN juga menegaskan kerja sama dengan CV Cahaya Dgyp Panorama hanya mencakup area seluas 4,45 hektare yang di dalamnya terdapat delapan kios.

Sementara itu, dari pihak CV Cahaya Dgyp Panorama menyampaikan mereka telah melakukan audiensi dengan para pemilik kios yang berada dalam area kerja sama. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.

“Kami telah melakukan audiensi dengan para pemilik kios dan berupaya membangun komunikasi yang baik. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan karena adanya permintaan kompensasi yang tidak dapat kami penuhi,” ujar perwakilan CV Cahaya Dgyp Panorama.

Meski demikian, pihak perusahaan memastikan belum melakukan pembongkaran terhadap kios-kios yang ada.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan belum melakukan pembongkaran terhadap kios-kios yang ada,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, pengurus KIPSA menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi para pedagang telah diserahkan kepada Tim Hukum Jabar Istimewa untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Sementara itu, Serka Sumaryadi menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami adanya dua kegiatan berbeda yang sedang berjalan di kawasan Blok Kebun Bambu.

“Perlu dipahami bahwa ada dua kegiatan yang berbeda di Blok Kebun Bambu. Pertama, penataan delapan kios yang masuk dalam area kerja sama CV Cahaya Dgyp Panorama. Kedua, penataan dan penertiban kawasan yang lebih luas oleh PTPN I Regional 2 sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini proses penataan masih berada pada tahap pendataan, penyusunan jadwal kegiatan, serta penyusunan surat sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Saat ini proses yang dilakukan masih dalam tahap pendataan, penyusunan jadwal kegiatan, serta penyusunan konsep surat sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegas Serka Sumaryadi.

Penataan Blok Kebun Bambu Ciater

Dari hasil audiensi tersebut disepakati bahwa kegiatan penataan kios oleh CV Cahaya Dgyp Panorama akan disatukan dengan program penataan dan penertiban yang dilaksanakan PTPN I Regional 2. Selain itu, tidak akan ada relokasi maupun kompensasi dalam pelaksanaan penataan dan penertiban kios, kecuali apabila terdapat kebijakan lain dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Audiensi yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut berjalan aman dan kondusif. Semua pihak sepakat untuk terus mengedepankan komunikasi dan musyawarah demi terciptanya solusi terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan di kawasan Blok Kebun Bambu Ciater. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles