Rabu, Oktober 30, 2024

Tugas dan Wewenang Sebagaimana Dijelaskan Dalam Pasal 5 Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi

Sukabumi, Demokratis

1). Membentuk peraturan daerah bersama Wali Kota;

2). Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Wali Kota;

3). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;

4). Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

5). Memilih Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota;

6). Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

7). Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

8). Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

9). Memberikan persetujuan untuk rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang memberatkan masyarakat dan daerah;

10). Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11). dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles