Jakarta, Demokratis
Bangunan rumah tinggal 4 lantai diduga tanpa Izin mendirikan bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali.
Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.
Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat.
Seperti bangunan rumah tinggal kurang lebih 4 lantai tanpa IMB dan sudah disegel namun pembangunannya tetap berjalan lancar karena diduga Kepala Kesatuan Pelaksana Citata Kecamatan Tambora bersama pengurus bangunan telah bermain mata alias kerja sama dengan bangunan tersebut yang di Jl Pekojan Raya No. 5 RT 001 RW 001 Kelurahan Pekojan. Kini bangunan tersebut sudah berjalan hampir 85 persen.
Ketika awak media meminta tanggapan ke Kepala Citra Karya Citata, Ilham, sedang tidak ada di tempat, Jumat (27/5/2022). Sangat ironis bangunan yang hampir rampung tanpa memiliki IMB tidak tersentuh pihak terkait. (Albert S)