Minggu, November 10, 2024

Fungsi Satgas DD Harus Efektif, DD di Kabupaten Indramayu Harus Dievaluasi

Indramayu, Demokratis

Program Dana Desa (DD) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sudah berjalan selama hampir empat tahun, dengan nilai rata-rata Rp 1 miliar per desa yang menerima manfaat. Namun realisasi pembangunannya di lapangan, publik menilai sangat kental dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Pasalnya, tidak jarang Kepala Desa (Kuwu) merangkap menjadi pelaksana atau pemborong. Sehingga hasil pekerjaan yang bersumber dari DD diragukan kualitasnya. Hal itu karena dalam pelaksanannya para Kuwu tidak menggunakan sistem padat karya. Yaitu, menggunakan tenaga kerja pembangunan dari warga setempat.

Maraknya kasus korupsi yang terjadi sepatutnya diberi perhatian serius. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran Dana Desa bergulir dalam jumlah yang sangat besar.

Kendati dari hasil temuan tidak semua menjadikan anggaran desa sebagai obyek, ini menunjukkan ada permasalahan besar dalam pengelolaan anggaran di desa sehingga penggunaan DD menjadi rawan korupsi.

Dalam kondisi demikian, besar kemungkinan tindak pidana korupsi kian marak terjadi dalam pengelolaan DD. Faktor tersebut di antaranya, disebabkan karena ada pedoman perjanjian kerja sama antara Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kepolisian Republik Indonesia atau APH, yang isinya belum dipublikasikan. Sehingga, dari sejumlah kasus korupsi DD belum terlihat ada yang dipidanakan.

Selain itu, terbatasnya akses warga terhadap informasi, seperti anggaran desa. Sebagai contoh, total jumlah anggaran yang diterima desa dan total jumlah pengeluaran yang dipublikasikan. Sementara rincian penggunaan tidak dipublikasikan secara berkala atau bahkan tidak diberikan sama sekali.

Informasi mengenai pelayanan publik di desa juga masih terbatas. Warga sering kali tidak mendapatkan informasi mengenai penggunaan akses layanan seperti kesehatan dan pendidikan.

Tidak tersedianya akses terhadap informasi kemudian membuat warga tidak terdorong untuk berpartisipasi aktif sehingga pengawasan terhadap pembangunan desa menjadi minim.

Papan informasi yang dibuat oleh aparat Pemerintah Desa Plumbon yang kurang terperinci, membuat masyarakat sulit mendapatakan informasi. Foto-foto: Demokratis/RT

Pada kesempatan lain, Demokratis menemukan satu persoalan dari hasil investigasi satu desa yang ada di Kabupaten Indramayu, yaitu Desa Plumbon, Kecamatan Indramayu, Jumat, (23/08).

Desa Plumbon telah menerima DD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.152.243.000. Ada pun pelaksanaan pembangunan telah mencapai 53 persen. Dengan kontruksi fisik sebagai berikut: Pengecoran jalan ready mix berjenis K250 di Blok Dampyang, pengecoran jalan ready mix dengan jenis K250 juga di RW 06.

Kemudian pengecoran jalan ready mix lagi dengan jenis K250 di Gang Tirta RW 06, rehabilitasi jembatan di Blok Gesek, pembuatan jembatan pembuang tanggul yang belum diketahui lokasinya.

Selanjutnya, pembuatan jembatan warga, rehabilitasi kantor balai desa, normalisasi saluran atau padat karya tunas di Bugel Agung. Dan ada juga penyelenggaraan PAUD serta Posyandu.

Dari hasil investigasi Demokratis, ditemukan dugaan anggaran desa tidak transparan terhadap masyarakat.

Seperti yang diketahui tidak ada papan nama informasi kegiatan dan tidak terperincinya anggaran di spanduk dengan sistem keuangan desa yang ada di komputer atau Siskudes.

Selanjutnya, pihak desa pun melakukan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) hanya satu unit, itu pun belum diketahui identitas warga penerima serta latar belakangnya.

Pihak desa saat dimintai keterangan melalui Kasi Pemerintahan (Kliwon), Syamsudin, menyarankan untuk langsung ke Sekretaris Desa (Sekdes) yang bernama Siswanto.

“Tahap sudah 2, peruntukan dan nominal saya kurang tahu persis, jadi datang aja ke balai desa, toh di sana ada balihonya,” ujar Syamsudin kepada Demokratis.

Ia juga menambahkan bahwa segala pembangunan telah dilaksanakan secara swakelola.

Namun Syamsudin tidak mengetahui sama sekali terkait segala macam bentuk pembangunan yang ada di desanya secara terperinci.

Sementara Kades (Kuwu) Danto, saat dimintai keterangan oleh Demokratis, pihaknya terkesan tidak mau tahu menahu. “Saya tidak tahu, yang penting ketika mendapatkan bantuan, sudah saya laksanakan pembangunnya sesuai peruntukannya,” jelas Danto enteng.

Siswanto selaku Sekdes, saat dihubungi melalui pesan singkat, belum dijawab.

Informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Umar, selaku yang mengurus bidang desa, saat dihubungi mengenai penggunaan DD di desa tersebut, belum ada jawaban.

Perlu diperhatikan, bahwa menurut arahan Satgas DD, pihak DPMD Kabupaten Indramayu dibantu Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparat desa supaya dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya dalam pengelolaan DD.

Penjelasan persoalan di atas yang didapat Demokratis dari pihak Inspektorat, Dede Sulaeman selaku pejabat yang bertugas untuk audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Indramayu.

Ia belum dapat mengomentari atas permasalahan yang Demokratis utarakan karena pihaknya belum melakukan pemantauan ke desa yang dimaksud.

“Mengapa demikian segala pendapat, komentar, hasil pemeriksaan dan rekomendasi kami dapat sampaikan apabila tim telah melakukan pengujian antara data dan fakta yang telah terjadi di desa tersebut,” jelasnya.

Dan apabila permasalahan di atas benar, tambahnya, pihaknya akan melakukan penelusuran sebab akibatnya.

“Kita kaitkan dengan kriterianya, setelah itu kita berikan rekomendasinya sebagai perbaikan kedepan agar tidak terulang lagi permasalahan tersebut,” tutupnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles