Tapteng, Demokratis
HHM alias A (17) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. Kota Sibolga, dan REA alias R (21) warga Jalan Mojopahit Baru, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terpaksa digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Keduanya diduga pelaku penjambretan handphone milik Annisa Amalia Adha.
Kedua tersangka dicokok dari Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (30/7), sekitar pukul 14.00 WIB. Satu unit handphone merk Xiomi Note 4 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih nomor polisi BB 6048 NN, disita dan dijadikan barang bukti.
Puji Tuhan, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang buktinya, dimana salah seorang terduga masih berstatus pelajar.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka ditangkap atas laporan Annisa Amalia Adha, warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Kenanga, Kecamatan Pandan, Tapteng. Annisa menjadi korban penjambretan di Jalan Sibolga-Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Minggu (19/7), sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang mengemudikan sepeda motor berboncengan dengan Efrida Irawati Sihombing.
Tiba di TKP, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, berjalan dari arah belakang dan mendekati kendaraan korban dari arah sebelah kiri. Laki-laki yang dibonceng langsung merampas handphone milik korban yang terletak di bagasi stang sepeda motor sebelah kiri.
“Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku merikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan tempat kejadian,” ujar Kasubag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Kamis (30/7).

Sinurat menyebutkan, barang milik korban yang berhasil dilarikan pelaku adalah satu unit handphone merk Xiaomi Note 4X, warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000. Korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Puji Tuhan, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang buktinya, dimana salah seorang terduga masih berstatus pelajar,” tukas Sinurat. (TAM/MH)