Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Sekolah Diciduk Tim Saber Pungli, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Karawang, Demokratis

Paska terciduknya Kepala SMPN 1 Cikampek, H, oleh Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPN 1 Cikampek, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, pada Rabu (4/9/2019), tidak membuat panik Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, H Dadan Sugardan.

Ia mengaku pasrah diciduknya anak buahnya oleh Tim Saber Pungli dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak terkait.

“Ya, kami mah pasrah saja ya, biarkan proses itu berjalan sesuai prosedur,” kata Dadan kepada Demokratis, saat dikonfirmasi, Jumat (06/09/2019).

Menurut Dadan, H memiliki semua bukti kegiatan sekolah yang dimintai uang kepada siswa dan juga ada bukti rapat bersama komite sekolah terkait kegiatan yang dimintai dana tersebut.

“Ada buktinya, kok, nanti biarkan saja Tim Saber Pungli yang menentukan apakah itu masuk kategori Pungli atau bukan,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Anggota Kelompok Ahli Saber Pungli Jabar HMS Iriyanto menuturkan perbuatan inisial H (kepala sekolah) dan inisial ASR (ketua komite sekolah) bertentangan dengan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. “Kami sudah gelar perkara dan menyimpulkan pungutan itu tergolong pungli,” ucap Iriyanto. (Jenal Alviansyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles