Pandan, Demokratis
Lima orang wanita rawan sosial (WRS) terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kelima WRS itu diamankan dari lapo (warung-red) tuak di Kecamatan Tapian Nauli, Selasa (15/09/2020) malam.
Menerima laporan dari Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak SH, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani langsung sidak ke Kantor Satpol PP Tapteng pada Rabu (16/09/2020).
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan bahwa kelima orang WRS yang ditangkap di Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, tepatnya di warung tempat jual tuak (lapo tuak-red).
“Dari lima orang WRS ini, satu orang akan dicek kembali kebenarannya dan yang empat orang lagi akan dikirim ke rehabilitasi Parawasa di Berastagi dan keluarganya akan dipanggil,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Perlu kita ketahui, sekarang ini ada modus baru warung menjual tuak tetapi menyediakan pelayanan WRS. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh masyarakat Tapanuli Tengah untuk mendukung pemberantasan tempat-tempat maksiat seperti ini, karena begitu sangat berisiko di lingkungan daerah kita ini. Juga sangat diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk ikut bekerja sama memberikan informasi jika ada tempat-tempat maksiat di wilayah kita masing-masing supaya diinformasikan kepada kami, baik itu ke Kepolisian, TNI, Pemerintah setempat, atau melalui media sosial atau WA (Whatsapp-red). Juga jika ada tempat-tempat narkoba, perjudian seperti Togel atau sejenisnya, harap dilaporkan supaya kita minta Kepolisian untuk mengusutnya. Jangan takut karena kita akan koordinasi ke Kapolres, Bupati, Kajari, Dandim, Pengadilan, dan lainnya mendukung untuk membersihkan tempat-tempat seperti itu. Kita berharap pihak Kepolisian dan Satpol PP duduk bersama Jaksa supaya bisa mempidanakan penyedia tempat tersebut dan itu sedang kita pikirkan,” beber Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang SE menyebutkan bahwa Pemerintah Tapteng selalu melakukan razia setiap saat sesuai dengan instruksi Bupati Tapteng untuk pembinaan dan melindungi para wanita dari kondisi wanita rawan sosial (WRS).
Harapannya, tidak akan ada lagi tempat maksiat di Tapteng. Saat menerima laporan masyarakat maka Satpol PP Tapteng langsung cepat bertindak.
“Razia ini dilakukan atas laporan warga setempat, bahwa rumah tangga mereka terganggu keamanannya karena suaminya setiap malam pergi ke warung tersebut,” beber Panuturi Simatupang, SE.
“Kelima orang WRS ini ditertibkan dari warung tuak di Jalan PLTU Labuan Angin/Mungkur, Kecamatan Tapian Nauli. Lokasi tepatnya, yaitu warung tuak marga Simanjuntak dan warung tuak Br Simbolon pada Selasa (15/08/2020) malam pukul 00.00 WIB. Mereka berlima dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Lanjutnya, Wanita Rawan Sosial ini didapat bawa anak saat bekerja.
“Tiga wanita rawan sosial pelayan warung tuak Br Simbolon berinisial MM (38) beralamat di Jalan Perbaja Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung, Tapanuli tengah. RM (31) alamat Warung Tuak Br Simbolon, RH (30) alamat Jalan Perbaja Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung. Selanjutnya, dua orang WRS lainnya bekerja di warung tuak marga Simanjuntak, yaitu RM (23) di warung tuak Simanjuntak dan SP (23), di Kecamatan Sarudik,” ungkapnya mengakhiri. (MH)