Senin, Oktober 14, 2024

Pelaksanaan P3TGAI Desa Panyindangan Kulon Diduga Penuh KKN

Indramayu, Demokratis

Program Padat Karya Tunai (PKT) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa khususnya kalangan masyarakat menengah ke bawah secara akuntabel dan partisipatif. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), program tersebut yaitu salah satunya adalah Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dari Balai Besar atau Balai Wilayah Sungai (BBWS) Cisanggarung pada Tahun Anggaran (TA) 2020.

Telah diketahui bersama bahwa program tersebut saat ini diduga menjadi “bacakan” oleh sejumlah desa, kemudian pihak ketiga bersembunyi di balik nama kelompok “mitra cai”. Perlu diketahui, dalam program tersebut, Kepala Desa (Kuwu) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna menjalankan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Anggaran yang digelontorkan dari pusat ke masing-masing desa dengan jumlah 195 juta rupiah dipergunakan untuk pembelian material, tenaga pekerja, dan laporan pertanggung jawaban pihak desa bersama kelompok.

Faktanya, dari akumulasi anggaran senilai Rp 195 juta untuk pembuatan irigasi di sawah warga atau masyarakat penerima manfaat dengan panjang 200 meter tersebut, sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) diketahui tidak melibatkan unsur terkait, seperti raksabumi dari pemdes, masyarakat sebagai pekerja, maupun kelompok taninya yang tak dilibatkan.

Temuan lain dari awak media di Desa Panyindangan Kulon, yang pekerjaannya berada di Blok Bonjot RT 28 RW 11, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, awak media menemukan kejanggalan yang cukup irasional (02/11) dalam pelaksanaannya. Pekerjaan dengan durasi waktu yang cukup singkat, serta dikerjakan langsung oleh Pemdes setempat tanpa melibatkan pihak terkait lainnya yang diduga pejabat Pemdes telah melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada saat awak media konfirmasi ke pejabat desa, diakui bahwa pekerjaan yang berada di Blok Bonjot telah selesai dikerjakan dengan cepat tanpa melibatkan raksabumi.

Dijelaskan langsung oleh Wirnanto, sebagai Sekretaris Desa (09/11), bahwa ia yang mengerjakan langsung. Sedangkan Kuwu sama sekali tidak mengetahui dalam perjalanan pelaksanaannya. Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Kuwu Karto selalu menghindar dari tanggung jawab sebagai pimpinan di desanya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles