Beranda Hukum & Kriminal Polisi Ungkapan Kebun Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes

Polisi Ungkapan Kebun Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes

0
Polisi Ungkapan Kebun Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes

Jakarta, Demokratis

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan secara detail pengungkapan kebun ganja rumahan hidroponik di Brebes, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Dari pengungkapan kasus kebun ganja hidroponik tersebut polisi berhasil mengamankan empat tersangka mulai dari produsen (pemberi perintah yang menanam ganja), kurir, tukang tanam hingga pengguna di antaranya TM (39) pengguna, HF (30) kurir, SY (36) pemilik kebun ganja hidroponik dan UH (39) produsen/pemberi perintah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar kebun ganja hidroponik tersebut berawal dari penangkapan tersangka pertama yaitu TM (39) dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat brutto 3,8 gram dari pengakuan tersangka TM, barang tersebut diperoleh dari HF.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku HF, kami mendapatkan cukup banyak barang bukti sebanyak 38 gram, HF berperan sebagai kurir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (9/6/2021).

Ady Wibowo menjelaskan, tidak berhenti sampai di situ saja, kemudian tim di bawah pimpinan Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah dan Kasubnit Narkoba Ipda Ari Nuzul beserta tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SY dan menemukan kebun ganja yang ditanam melalui sistim hidroponik di lantai dua sebuah rumah di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Dari hasil ungkap tersebut pihaknya menemukan 300 pot tanaman ganja namun yang berhasil tumbuh hanya berjumlah 200 pot.

“Selain itu kami menemukan barang bukti alat penyemprot pupuk dan peralatan tanam. Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang menanam ganja,” ujar Ady Wibowo.

“Kita menangkap UH yang selaku pemberi perintah, dengan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja.  Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi,” tambahnya.

Sebelum pelaku berhasil menanam di daerah Brebes, Jawa Tengah, pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil tumbuh.

Dari hasil pengungkapan kebun ganja rumahan hidroponik tersebut berusia berkisar 2 – 3 bulan dan belum sempat dipanen oleh pemiliknya, namun keburu tertangkap petugas. “Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja,” ucapnya.

Lebih jauh Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan dari pengakuan SY diberikan modal oleh UH dengan sejumlah uang sebesar Rp 550 ribu dan jika berhasil panen maka akan diberikan upah Rp 100 ribu satu potnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya penyidik membagi dalam dua berkas yaitu sebagai penyalahgunaan akan dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap HF, SY dan UH dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Albert S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini