Indramayu, Demokratis
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah berhasil membuktikan kinerjanya pada Senin (22/11/2021), dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi melalui peristiwa penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu, pada bulan Juli 2021 lalu.
Polres telah menetapkan di antara sejumlah terperiksa dan dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka mereka berinisial Drs DDE MSi, selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD, dan CY, selaku Plt Sekretaris BPBD. Mereka ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) refocusing tahun 2020 senilai Rp. 117 miliar pada program Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Covid-19.
“Untuk konfirmasi saja, betul kami telah melakukan pemeriksaan dua orang kemarin berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran refocusing Covid yang berinisial saudara C dan saudara D. Untuk status nanti Bapak Kapolres yang akan menyampaikan ketika rilis perkara,” ujar Olot ketika dikonfirmasi Demokratis, Jumat (19/11/2021).
Sebelumnya berita Demokratis pada 17 September 2021 lalu, dengan judul Publik Pertanyakan Perkembangan Hasil Penggeledahan Polres Indramayu di Kantor BPBD, direspons Polres melalui aksi kerja nyata dengan telah menetapkan dua tersangka. Hasil keterangan pers dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat-Reskrim) waktu seusai penggeledahan, AKP Luthfi Olot Gigantara, hanya memberi keterangan dan data singkat.
Kasat menguraikan bahwa dari sejumlah dokumen dan komputer yang disita, telah didapatkan alat bukti tentang dinas dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan serta penggunaan anggaran refocusing senilai lebih kurang Rp. 118 miliar.
Menurut Kasat dalam uraiannya, sejumlah nama dinas dan lembaga sebagai penerima dan pengguna anggaran refocusing tersebut adalah: [1]. Untuk 31 kecamatan dengan kegiatan tahap 1 dan 2 senilai Rp. 5.537.175.800,- [2]. Untuk Dinas Perhubungan (Dishub) senilai Rp. 2.689.575.000,- [3]. Untuk Dinas Ketahanan Pangan (DKP) senilai Rp. 37.615.039.200,- [4]. Anggaran untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) senilai Rp. 1.050 115.500,- [5]. Untuk Dinas Sosial (Dinsos) senilai Rp.234.955.000,-.
Selanjutnya [6]. Untuk anggaran Dinas Kesehatan senilai Rp. 31.604.375.000,- [7]. Untuk anggaran BPBD senilai Rp. 24.985.513.520,- [8] Untuk anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) senilai Rp. 3.880.950.000,- [9] Untuk anggaran Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag-UMKM) menerima senilai Rp. 11.520.000.000,-.
Pada uraian saat itu, terungkap Diskoperindag-UMKM menggunakan anggaran untuk kegiatan penanggulangan dampak ekonomi yang kemudian diperuntukan kepada 9.600 UMKM dengan nilai bantuan Rp. 1.200.000,- per UMKM. Pihak DPKH tercatat menggunakan anggaran untuk membantu peternak itik.
Pihak DKP mengelola anggaran tersebut untuk membantu warga sebanyak 24.914 KK, yaitu dalam bentuk sembako terdiri dari beras, minyak sayur, gula, sarden, bubuk teh, dan lainnya yang diperkirakan oleh warga bernilai lebih kurang Rp. 300.000,- per paket.
Menurut informasi bahwa data warga yang dimiliki DKP berasal dari data milik Dinsos. Sementara terkait isi paket sembakonya, DKP bekerja sama dengan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD-BWI) melakukan kegiatan pembagian bantuan sembako melalui tiga tahap.
Demikian perkembangan kabar dugaan bancakan korupsi anggaran bencana Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Kesembilan pihak terduga korupsi tertutup kepada media ketika akan dikonfirmasi terkait data penggunaan dan data pihak warga penerima. Dari itu publik sangat berharap Polres bekerja tegas serta tidak pandang bulu untuk membongkar tuntas kasus ini agar bisa memberikan efek jera. (S. Tarigan)