Selasa, November 5, 2024

Tata Kelola Lembaga Keuangan BPJS Kacau, Fungsi OJK di Mana?

Jakarta, Demokratis

BPJS Kesehatan jangan memanfaatkan minta tambahan pendanaan dari APBN atau APBD atau penyesuaian kenaikan iuran BPJS. Setelah BPJS Kesehatan dilaporkan mengalami defisit sampai Rp 32 triliun sampai akhir tahun 2019.

“Walau BPJS Kesehatan mengalami defisit berjalan dan defisit akumulatif,” kata Ahmad Hatari anggota Fraksi Nasdem dari Komisi XI mengatakan saat rapat gabungan dengan Menteri Kesehatan di Gedung DPR RI Jakarta awal September 2019 lalu.

Suir Syam dari Fraksi Gerindra.

Komisi XI sudah menyatakan menolak penggunaan anggaran subsidi energi sebelumnya untuk orang miskin dialihkan guna untuk menutup defisit BPJS.

Panja BPJS akan dibentuk agar kita bisa lebih tahu secara detail tentang tata kelola BPJS.  Supaya kedepannya bisa menjadi lebih baik.

“Untuk itu, rumah sakit provider yang telah kerjasama dengan BPJS juga termasuk yang akan kita panggil,” ujar Ahmad Hatari.

BPJS telah mengusulkan lebih dahulu kenaikan iuran kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu sebelum rapat dengan DPR. Termasuk kenaikan iuran kelas I tetapi tidak ada jaminan peserta akan tetap jadi pemegang kartu  BPJS kelas I.

“Ini semua harus dihitung,” jelas ekonom alumni Undip. “Saya heran semua lembaga keuangan kita kacau kemana fungsi preventif Otoritas Jasa Keuangan,” timpalnya.

Dikatakan, kalaupun akan ada penyesuaian iuran syaratnya harus mengutamakan aspek keekonomian serta kemampuan masyarakat.

Sementara itu, Suir Syam dari Fraksi Gerindra menyoroti rumah sakit yang memberikan obat tambahan berbayar padahal sudah ditanggung oleh BPJS. “Panja BPJS dibentuk dimaksudkan untuk perbaikan BPJS kedepan. Selain itu, supaya agar hutang rumah sakit segera dapat dibayarkan oleh BPJS,” kata Suir mantan Walikota Padang Panjang. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles