Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Baru pukul 13.00 Wib, kantor Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, sudah sepi tak berpenghuni. Padahal jam kerja Kades dan perangkatnya sampai dengan pukul 14.30.
Salah satu warga yang minta identitasnya disembunyikan bermaksud untuk mengambil salah satu data pribadi ke salah satu perangkat desa tersebut, namun tidak ada siapa-siapa. Kantornya pun sudah dikunci dan tak berpenghuni.
“Ironisnya memang. Jam kerja kantor Desa Parungponteng sudah sepi tak berpenghuni. Jadi, saya bingung jauh-jauh datang ke sini untuk mengambil data pribadi milik saya untuk digunakan keperluan mendesak, namun tak ada satupun perangkat desa yang menampakkan batang hidungnya,” kesal warga tadi kepada Demokratis, Rabu (4/8/2019).
Padahal berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dijelaskan tentang jenis pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa dan juga jam kerja di Pemerintah Desa.
Mengenai ketentuan jam kerja di Pemerintahan Desa diatur untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang berada di wilayah desa tersebut.
Mengenai ketentuan jam kerja pemerintahan desa sebagaimana tersebut di atas, hari Senin s/d Kamis dan Sabtu masuk kerja pukul 07.45 Wib, lalu istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 Wib, pulang kerja pukul 14.30 Wib. Hari Jumat, masuk kerja pukul 07.45 Wib, istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 Wib. Pulang kerja pukul 15.00 Wib. (Eddinsyah)