Subang, Demokratis
Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik. Mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah juga merupakan salah satu hak yang didapatkan rakyat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat, sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 FÂ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Â yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Tetapi tidak demikian dengan Kepala Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Selama ini selalu tidak ada di tempat ketika mau dikonfirmasi oleh media. Staf desa juga ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa kepala desa sedang tidak ada atau keluar.
Baru-baru ini, Demokratis hendak konfirmasi ke kantor desa terkait anggaran dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi kepala desa tidak ada. Begitu juga ketika hendak dikonfirmasi ke rumahnya, juga tidak ada. Dan hal ini juga sering dialami oleh awak media yang lainnya.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan kepala desa tersebut, sampai-sampai alergi terhadap wartawan yang konfirmasi dan klarifikasi tentang anggaran dari pemerintah.
Sampai berita ini dimuat Kepala Ciasem Hilir belum pernah terlihat karena anggaran dari pemerintah harus dikontrol agar masyarakat luas mengetahui untuk apa anggaran sebesar itu, jangan sampai anggaran itu tidak jelas peruntukannya. (Tim)